Wujudkan Swakelola Tipe III, Kecamatan Bengkayang bekerja sama dengan Prodi Teknologi Informasi Institut Shanti Bhuana dalam pengadaan Sistem Website

Prodi S1 Teknologi Informasi Institut Shanti Bhuana diwakili Bapak Azriel Christian Nurcahyo, M.Kom dan Bapak Listra Firgia, M.Kom melaksanakan pengadaan pembuatan sistem website atas permohonan Tim Pelaksana dan Tim Pengawas untuk pengadaan Website dari Kecamatan Bengkayang yang diwakili Pihak Kecamatan Bengkayang yaitu Bapak Hery Setiyono, S.STP., M.Si. dan Kasi Pemerintahan Prastyo Juandika, S.STP.

Kegiatan pembuatan website ini berlangsung selama 14 hari dari kalender pengerjaan yaitu 1 Desember 2021 sampai dengan 14 Desember 2021. Adapun website dapat diakses di https://kecamatanbengkayang.bengkayangkab.go.id/ dan saat ini sudah digunakan untuk pemberian informasi bagi pihak Kecamatan Bengkayang kepada masyarakat pengguna informasi seperti informasi berita Kecamatan, dokumentasi kegiatan, Puskesmas, Kelurahan, Pemerintahan Desa maupun informasi penting lainnya termasuk pengumuman pelaksanaan vaksin COVID-19 yang masih terus berlangsung.

Pihak Kecamatan berharap kerjasama dengan Prodi S1 Teknologi Informasi Institut Shanti Bhuana ini dapat memberikan manfaat yang nyata dalam mendukung program kerja khususnya di lingkup Kecamatan Bengkayang. Pada pembuatan website ini juga berlangsung kontrak kerja sama dengan Framework Swakelola III antara Kecamatan Bengkayang dengan Institusi diwakili Program Studi S1 Teknologi Informasi Institut Shanti Bhuana sebagai bukti peranan Perguruan Tinggi dalam mendukung Pengembangan Sistem dan Teknologi Informasi di lingkup Pemerintah Daerah di Kabupaten Bengkayang.

Secara resmi Kabupaten Bengkayang terbentuk mulai tanggal 20 April 1999, pada waktu itu Kabupaten Bengkayang masih menyatu dengan Kabupaten Sambas. Pada tanggal 27 April 1999, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengangkat Bupati Bengkayang pertama yang dijabat oleh Drs. Jacobus Luna. Pada masa itu, Kabupaten Bengkayang masih meliputi 10 Kecamatan.

Pada pembentukan Pemerintahan Kota Singkawang yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2001, yang harus mengakibatkan pemekaran kabupaten bengkayang yang melepaskan 3 kecamatan yang masuk kedalam wilayah pemerintahan Kota Singkawang sehingga kabupaten bengkayang menjadi 7 kecamatan Seiring dengan pemekaran kabupaten bengkayang, berdampak juga pada pekemeran kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkayang yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah daerah yakni: Kecamatan Bengkayang dimekarkan menjadi Kecamatan Teriak, Kecamatan Sungai Betung, Kecamatan Samalantan dimekarkan menjadi Kecamatan Monterado dan Kecamatan Lembah Bawang, Kecamatan Ledo dimekarkan menjadi Kecamatan Suti Semarang dan Kecamatan Lumar, Kecamatan Sungai Raya dimekarkan menjadi Kecamatan Capkala dan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kecamatan Seluas dimekarkan menjadi Kecamatan Jagoi Babang dan Kecamatan Siding, Kecamatan Sanggau Ledo di mekarkan menjadi Kecamatan Tujuh Belas.

Dalam website Kecamatan Bengkayang juga terdapat langkah-langkah dalam persyaratan mengurus surat-menyurat bagi warga yang membutuhkan stempel ataupun pengesahan dari pihak Kecamatan seperti Legalisir, Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Pindah Keluar, Surat Keterangan Tidak Mampu, Rekomendasi Yayasan Atau Organisasi, Perizinan Dalam Mendirikan Bangunan, Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah, Surat Izin Gangguan, Surat Izin Berkantor, Rekomendasi Surat Keterangan Berkantor dan Surat Izin Tempat Usaha. Website yang telah disediakan oleh pihak Kecamatan diharapkan dapat menjadi penghubung antara Pemerintah dan masyarakat dalam mengetahui akan informasi serta pengumuman yang ada disampaikan kepada masyarakat kedepannya.

Penulis: Andri Mikola
Editor: Azriel Christian Nurcahyo, M.Kom