Bengkayang, 8 November 2024 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan Bpk Usman,S.E.,M.M selaku dosen pendamping KKN Institut Shanti Bhuana, berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bengkayang menyelenggarakan sosialisasi bahaya narkotika di aula SMA Negeri 2 Teriak. Institut Shanti Bhuana sebagai salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Bengkayang tentunya sangat mendukung adanya program dari BNN untuk memberikan sosisalisasi bahaya narkoba bagi generasi muda. Sosialisasi ini dihadiri ratusan siswa ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan serta kesadaran generasi muda mengenai dampak akibat dari narkoba bagi kaum muda dan pentingnya menolak segala bentuk godaan narkoba. Para siswa sangat antusias dalam menyimak materi dari dua narasumber BNN, yaitu Mery Susanti, S.E, dan Meli Mayuni, S.H, yang memberikan pengetahuan dan sosialisasi dan pengetahuan bagi para pelajar untuk selalu mawas diri dari bahaya narkoba karena bahaya narkoba sangat luar biasa.
Ibu Mery Susanti membuka sesi sosialisasi dengan menekankan betapa pentingnya sikap tegas dalam menghadapi ancaman narkoba yang semakin mentargetkan remaja. Ia menyampaikan data terkini terkait kasus narkotika di kalangan remaja pada tahun 2023 dan menjelaskan berbagai ciri-ciri yang menandai seseorang telah menjadi pecandu. “Katakan Tidak pada Narkoba!” menjadi moto kuat yang ia sampaikan kepada para siswa, diiringi ajakan untuk lebih berhati-hati terhadap lingkungan pergaulan. Mery berharap para siswa dapat menjaga masa depan mereka dengan menjauhi narkoba, yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda secara cepat.
Meli Mayuni sebagai narasumber ke-2 melanjutkan dengan penjelasan mendetail tentang jenis-jenis narkotika dan aturan hukum yang mengaturnya. Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, Meli memaparkan bahwa narkotika dibagi menjadi tiga golongan. Golongan I, seperti ganja dan opium, sangat berbahaya dan dilarang keras untuk digunakan dalam bidang kesehatan. Sementara itu, narkotika Golongan II dan III masih memiliki fungsi medis tetapi dengan potensi adiksi yang tetap tinggi. Ia juga menjelaskan ancaman pidana yang berat bagi pengguna, pengedar, dan produsen narkoba, yang dapat dikenai hukuman hingga 15 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup, tergantung pada jenis pelanggarannya.
Para siswa sangat antusias pada sesi tanya jawab, menunjukkan rasa ingin tahu yang besar terhadap cara-cara menolak ajakan penggunaan narkoba dan langkah yang harus diambil jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar mereka. Beberapa siswa juga bertanya mengenai cara melaporkan jika melihat teman atau kerabat yang berpotensi menjadi korban narkotika. Dengan sesi yang interaktif, para siswa diajak berpikir kritis dan mendapatkan pengetahuan praktis yang bisa mereka terapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sosialisasi ini tidak hanya mengajak para siswa untuk memahami tentang dampak buruk narkoba, tetapi juga mendorong mereka untuk menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah dan sekitarnya. Dengan pembekalan informasi dan dukungan moral yang kuat dari pihak BNN dan mahasiswa KKN, diharapkan para pelajar di SMA Negeri 2 Teriak dapat membuka kesadaran diri dari masing-masing siswa tentang bahaya narkoba, serta dapat menjaga diri, dari ancaman bahaya narkoba itu sendiri.
Penulis : Nurmala, Ria Izanami
Editor : Usman.,S.E.,M.M