Pada perkembangan tata kelola Teknologi Informasi yang semakin cepat dan terus berkembang, penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang terus berupaya dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam mewujudkan SDM Unggul Bengkayang Mantap. Keberadaan peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui keterbukaan informasi yang adalah salah satu upaya dalam memenuhi kewajiban dalam Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang (UU KIP).
Keberadaan upaya inilah yang telah dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DSP3A. DSP3A merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang memiliki tugas dan urusan seperti urusan sosial, urusan pemberdayaan perempuan, dan urusan perlindungan anak. Dalam menunjang urusan pemerintah daerah, DSP3A menyadari pentingnya penyediaan website yang dapat memberikan akses informasi kepada masyarakat dengan mudah secara online, transparan dan efisien. Maka dari itu, Program Studi S1 Teknologi Informasi Institut Shanti Bhuana bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkayang melaksanakan pengelolaan website melalui Swakelola Tipe III. Pelaksanaan Swakelola Tipe III ini mengacu pada pedoman peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Pedoman ini merupakan dasar hukum bagi penyelenggara Swakelola Tipe III sebagai mekanisme pengadaan barang/jasa yang direncanakan maupun diawasi oleh pemerintah dan dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi dengan bidang sesuai pelaksanaan jasa yaitu Teknologi Informasi dalam hal ini adalah Perguruan Tinggi yaitu Program Studi Teknologi Informasi Institut Shanti Bhuana.
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengembangan dengan menerapkan prinsip-prinsip swakelola tipe III untuk mengoptimalkan potensi dan keahlian kedua belah pihak dalam mencapai tujuan bersama. Kegiatan ini diketuai oleh dosen peminatan bidang Teknologi Website dan Database yaitu Ibu Yuliana, S.Kom., M.Kom yang merupakan dosen di Program Studi Teknologi Informasi ISB sedangkan dari pihak Dinas Sosial PPPA adalah pejabat pelaksana Teknis Kegiatan Bapak Nurat, S.E. yang merupakan Kasubag. Administrasi Umum dan Kepegawaian DSP3A.
Kegiatan pembuatan website ini berlangsung selama 14 hari kalender yaitu tanggal 29 Mei sampai dengan 11 Juni 2023. Adapun metode pelaksanaan kegiatan pengelolaan
website ialah melakukan analisis kebutuhan sistem dengan mengumpul data informasi sebagai bahan referensi dalam pembuatan, rancangan konsep website yang sesuai dengan identitas dan kebutuhan DSP3A. Kedua pengembangan dengan melakukan implementasi sesuai dengan rancangan website menggunakan bahasa pemrograman, framework dan teknologi yang sesuai agar sistem tetap user friendly dan responsive, setelah itu integrasi sistem dengan memastikan singkronisasi pengelolaan data yang akurat dan efisien, kemudian melakukan pengujian dan pemeliharaan dengan memastikan kualitas fungsional sistem dengan melakukan pemeliharaan dan pembaharuan konten website berdasarkan informasi yang sesuai.
Pada tahapan terakhir adalah sangat penting untuk melakukan pelatihan kepada pengelola atau operator dari pihak DSP3A. Sasaran dan hasil yang diharapkan telah terlaksana dan menghasilkan website Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkayang dengan alamat URL https://dinsospppa.bengkayangkab.go.id/ di mana masyarakat dapat mengakses situs tersebut.
Penulis : Admin ISB